Asimilasi di Rumah, 12 Orang WBP Rutan Sigli Diserahkan ke Bapas Banda Aceh
Sigli Mataxpose.co.id – Sehubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakukan Asimilasi, CMB, dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Peneybaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh menyerahkan 12 (Dua Belas) orang WBP yang akan melaksanakan program Asimilasi di Rumah, Program Integrasi dan Pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Banda Aceh, Jum’at (13/01/2023).
Program Asimilasi di rumah ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Bagi WBP yang memperoleh asimilasi di rumah harus tetap mengikuti aturan dan masih berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Sebelum diserahkan kepada Bapas, Bapak Miryadi memberikan arahan kepada Narapidana yang menerima program asimilasi di rumah untuk tetap menaati aturan yang ada dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.
Kegiatan penyerahan ini dilakukan secara virtual yang dihadiri langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Miryadi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Bapak Muhammad beserta staf. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif. (R)