Aturan OJK Tentang Pinjaman Online

Aturan OJK Tentang Pinjaman Online

Smallest Font
Largest Font

mataexpose.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, mengeluarkan aturan terbaru tentang pinjaman online yang mana aturan tersebut sudah dituangkan dalam POJK Nomor 18/POJK.02/2021 tentang Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Finansial.

Adapun aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online yang tidak bertanggung jawab dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Beberapa poin penting dalam aturan OJK terbaru tentang pinjaman online yakni:

> Batasan suku bunga : Perusahaan penyedia pinjaman online diharuskan untuk mematuhi batasan suku bunga maksimal 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman. Ini bertujuan untuk menghindari penambahan bunga yang tidak masuk akal dan melindungi konsumen dari kemungkinan jatuh ke dalam lubang hutang.

> Verifikasi nasabah : Perusahaan penyedia pinjaman online diharuskan untuk melakukan verifikasi nasabah yang lebih ketat, termasuk verifikasi identitas dan kapasitas pembayaran calon nasabah sebelum menyetujui permohonan pinjaman.

> Pemberian informasi yang transparan : Perusahaan penyedia pinjaman online wajib memberikan informasi yang transparan kepada calon nasabah, termasuk suku bunga, biaya keterlambatan, biaya administrasi, dan informasi lain yang berkaitan dengan pinjaman.

> Perlindungan data pribadi : Perusahaan penyedia pinjaman online harus menjaga kerahasiaan data pribadi calon nasabah dan memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan.

> Pembatasan jumlah pinjaman : Perusahaan penyedia pinjaman online tidak boleh menawarkan pinjaman dengan jumlah yang melebihi kapasitas pembayaran calon nasabah.

Adanya aturan terbaru dari OJK tentang pinjaman online, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mengurangi risiko dari pinjaman online yang tidak bertanggung jawab

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author