Bagi Warga Yang Memiliki NPWP, Tidak Melaporkan SPT Tahunan Akan Ada Denda
Mataexpose.co.id - Bagi warga yang memilik NPWP di Indonesia punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan
Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk SPT Pajak tahun 2022 sudah dapat dilaporkan hingga 31 Maret mendatang.
Pelaporan SPT sendiri cukup mudah dan dapat secara online maupun mendatangi langsung kantor pajak sebelum batas waktu berakhir
BACA JUGA : Persiapan Pemilu Kemenkeu Alokasikan Anggaran Rp 22 Triliun
Sementara itu, dalam UU KUP Pasal 7 menyebutkan akan ada denda bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
Adapun besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha.
BACA JUGA : Tahun 2024, Pekerjaan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas di Jawa Barat
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.
Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Ketentuan PTKP termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Red