Berikan Layanan Prima dibidang Kesehatan, Rutan Sigli Bawa WBP Sakit ke RSUD
Sigli Mataexpose.co id – Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli bernama Jufriadi Bin Usman dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tgk Chik Ditiro Sigli guna menjalani kontrol rutin. Ia merupakan narapidana dengan perkara/pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika) dengan lama pidana 6 tahun, Senin (16/01/2023).
Karutan Sigli, Bapak A.Halim Faisal membenarkan bahwa ada warga binaannya yang di bawa ke rumah sakit. “Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Rutan Sigli sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan, bahkan ketika ada yang harus dirujuk/dibawa ke rumah sakit kami juga ijinkan selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Rutan,” ungkapnya.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani,” imbuhnya.
Perawat Terampil Rutan Kelas IIB Sigli, Solatin Rahmat menjelaskan bahwa “yang bersangkutan memiliki riwayat darah tinggi kemudian mengeluh kebas di area muka dan kelemahan anggota gerak sebelah kiri, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan MRI terdapat sumbatan di pembuluh darah otak sebelah kanan sehingga dia harus melakukan kontrol rutin untuk mendapatkan terapi dan obat2an yang sesuai sehingga bisa membantu pemulihan penyakit,” ungkapnya. (R)