Diduga Oknum Anggota Dewan Memback Up PT Bangun Setia Persada Wilayah Kabupaten Simalungun Jual Elpiji Pertamina Bersubsidi Ke Belawan
Simalugun,- Sindikat penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang menyalahi aturan. Ratusan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang seharusnya dijual kepada masyarakat desa Dolok malela kecamatan gunung Malela kabupaten simalungun, namun malah dibawa ke luar wilayah jalan perkuburan kawasan Industri Medan (KIM) kecamatan Percut Sei tuan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (10/01/2023).
Pengungkapan kasus ini,LSM ANTARA ,lsm GAKORPAN , LSM LPPAS RI dan awak media ,bermula dari laporan masyarakat yang menduga pedagang tersebut kerap menjual ke daerah lain.
Kita ikuti , ternyata benar ada mobil colt diesel Fuso warna merah bertulisan wilayah kabupaten Simalungun dengan no plat BK 8832 SK menggantar gas masuk dari pintu tol tebing tinggi . Kita hentikan saat keluar dari pintu tol Belawan ternyata mobil itu mau mengantar gas ke jalan Perkebunan Kawasan Industri Medan (KIM) kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang .
"Gas LPG 3 Kilo Gram (KG) bersubsidi dari Pemerintah tidak boleh dijual Pangkalan di luar pengajuan izinnya. Tapi harus disalurkan atau dijual khusus kepada warga setempat di tempat usaha pangkalan berada" ucap wakil ketua DPD LSM ANTARA .
"Dia ini menjual di luar wilayah yang telah ditetapkan. Harusnya pedagang itu menjual hanya di wilayah yang telah ditentukan pemerintah saja. Tak boleh ke wilayah lain,” ujar ketua DPC LSM LPPAS RI kota tebing tinggi .
Saat dikomfirmasi oleh awak media menghubungi melalui aplikasi whatshap ke PT Bangun Setia Persada Niap Kabupaten Simalungun
"Apa itu barang curian pak,jadi kenapa rupanya kalau kami ngantar ke Belawan ,bapak coba aja laporkan nanti pusing sendiri .itu yang punya anggota dewan ,silahkan bapak tangkap dulu baru bapak cerita ,coba silahkan tangkap ya ,tangkap aja saya tunggu "ucap pemilik PT Bangun Setia Persada Niap Kabupaten Simalungun kepada awak media.
Atas kejadian tersebut PT Bangun Setia Persada Niap Kabupaten Simalungun diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,"ketua DPC LSM GAKORPAN kota tebing tinggi .
penyalah gunaan gas elpiji 3 kg itu merupakan salah satu dugaan tindak pidana penyalah gunaan pengangkutan dan peniagaan gas bersubsidi ukuran 3 kg .dan kami berharap ini bisa memberikan efek jera, agar masyarakat atau siapapun jangan mengganggu distribusi barang bersubsidi. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Simalungun kembali mengeluh akibat adanya kelangkaan gas LPG bersubsidi," ucap ketua DPC LSM LPPAS RI kepada awak media .
Ariani