DPP ORMAS BKMP MEYOROTI ,MOU ILEGAL DLHK KABUPATEN PURWAKARTA PERKAYA DIRI PERIBADI
Mataexpose.com//Purwakarta.
Hasil dari penelusuran beberapa sumber media Dilapangan terendus ada MOU yang dilakukan kadis DLHK kabupaten purwakarta dengan PT.Asa Paper pasalnya penyalah gunaan wewenang sebagai kepala dinas harusnya memberikan contoh yang baik sebagai abdi negara sebagai pelayan masyarakat bukan nya mencari ke untungan pribadi untuk memiliki materi yg lebih banyak,dalam hal ini kegiatan yg disinyalir bisnis ilegal dengan dalih bahwa pengendalian ada di intansi tersebut maka dari itu kadis sebagai kepala pengendali yg mengatur urusan hal tentang tatacara pengelollaan seperti halnya dalam limbah LB3 maupun non LB3 di bawah kewenanagan pengedalian nya.
Dalam hal ini sebagai kadis akan melancarkan segi dan strateginya supaya bisa berjalan sesuai keinginan hajatnya,menyoroti tentang hal tersebut.
DPP Ormas BKMP M Abdulah MM ( Mumuh) ,Hal ini akan berdampak besar pasalnya untuk MOU dari dinas terkait dan PT Asa Papar ini sudah jelas melangga aturan tetang pengelollan limbah B3 .apa lagi pembuangan ke TPA Cikolotok yg notabene itu khusus untuk sampah masyarakat yg di hasilkan dari masyarakat bukan untuk pembuangan limbah pabrik apalagi disinyalir hasil produksi pabrik yang akan mengakibatkan terkontaminasinya lahan atau areal sekitar karna terindikasi limbah LB3.
Alhasil, ini perlu di tindaklanjuti atau di kaji dan mengambil sampel dari hasil buangan sampah yg di hasilkan dari PT Asa Paper tersebut.Sapaan Mumuh menyampaikan kepada media mataexpose,akan segera membuat laporan untuk di tindak lanjuti dengan tegas akan melaporkan ke Mabes Polri dalam hal ini GAKUM ORMAS BKMP, Mumuh menyoal indikasi Ada dugaan kerugian negara yg sangat besar dalam hal ini.
Coba saja hitungkan untuk sehari penarikan angkutan dinas DLHK perhari mengangkut 3 ritase dengan mengunankan Armada DLHK untuk mobil Dumtruck indek 7 satu kali pengangkutan saja dengan radius 25 km dari PT Asa Paper ke TPA Cikolotok membutuhkan semisal jika dihitungkan Bahan bakar minyak solar ( BBM) kurang lebih Rp.70.000.untuk sekali jalan.yang artinya jika penarikan sampah 3 ritase mengunakan armada yg sama Rp.70.000 x 3 ritase dengan jumlah Rp.210.000.untuk 3 kali pengangkutan per hari dari hasil data investigasi jika 3 ritase dalam satu bulan dari PT Asa Paper itu satu bulan kurang lebih 48 ritase berarti Jumlah BBM satu kali ritase mengeluarkan anggaran Rp.70.000 x 48 ritase dengan jumlah total Rp.3.360.000 dalam satu bulan nya. kalikan untuk BBM saja dalam satu bulan Jika dihitungkan selama MOU yg telah disepakati 3 tahun jumlah Rp.3.360.000 x 36 bulan sebesar Rp.120.960.000.ini angka sangat besar. sementara ini pihak dari PT Asa Paper MOU terhadap DLHK sekali pengangkutan itu peritase sebesar Rp.750.000.coba bayangkan jika nominal tersebut di kalikan selama 3 tahun Harga peritase Rp.750.000 x 48 ritase perbulan x 36 bulan Dengan Jumlah Rp.1.296.000.000 kemana dana tersebut rimbanya.berapa kewajiban retribusi yang masuk ke pemerintah daerah ? apa kah masuk kedalam retribisusi ke pemerintah daerah apa ke kantong pribadi.pungkas nya .
(Red)