Dugaan Korupsi di Lingkup Dinkes Prov Sultra dan Rs Jantung Berdasarkan Belanja Modal 2023 Resmi Di Laporkan Di KPK RI
Jakarta - mataexpose.co.id // Dalam aspirasi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan nasional, dedikasi teguh PT SMI untuk mencapai urbanisasi berkelanjutan dapat diwujudkan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan bagi investor, pemerintah, dan masyarakat, PT SMI memiliki tiga pilar sinergis untuk membantu menjalankan perannya; Pembiayaan & Investasi, Layanan Konsultasi, dan Pengembangan Proyek.
Mengkhususkan diri dalam pembiayaan infrastruktur, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK. 010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan 8 (delapan) sektor operasional yang dapat dibiayai oleh PT SMI, yaitu; jalan dan jembatan, transportasi, minyak dan gas, telekomunikasi, pengelolaan sampah, listrik, irigasi, dan penyediaan air minum.
Namun parahnya kata Badi Ketua Umum Lembaga Studi Demokrasi Dan Advokasi Masyarakat Indonesia ( PB LESDAMI ) bahwa Berdasarkan laporan belanja modal atau SPK 2023 untuk peralatan kesehatan rumah sakit jantung dari dinas kesehatan provinsi sulawesi tenggara yang di mana terdapat 36 kali yang di menangkan oleh PT SMI dengan total sebanyak kurang lebih 56 milyar.
Badi Menjelaskan bahwa hari ini tanggal 22 April 2024 resmi melaporkan pihak pihak terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi di KPK RI yang terdapat di SPK 2023 pengadaan alat kesehatan rumah sakit jantung.
" Karena adanya dugaan kami terhadap temuan belanja modal 2023 di rumah sakit terdapat ada 35 kali yang di menangkan oleh PT SMI dengan nilai kurang lebih 56 Milyar Resmi kami laporkan di KPK RI ". Pungkas Badi
Berdasarkan pengakuan Plt rumah sakit jantung dan beberapa pegawai bahwa PT SMI memberikan modal kepada provinsi untuk pembangunan rumah sakit jantung.
Badi juga mendesak KPK RI agar selama 7x24 jam segera memeriksa kepala dinas kesehatan RI, Direktur PT SMI, Plt Direktur Rumah Sakit Jantung Kota Kendari Prov Sultra.
Tegas Badi bahwa jika dalam waktu 7x24 jam tidak ada tindakan maka pihaknya akan geruduk KPK R.
Badi Juga membeberkan bahwa bukan hanya itu yang akan di laporkan tapi dugaan yang ada di Irigasi tahap 3 dan 4 kabupaten buton utara kemungkinan besar dalam waktu dekat ini akan juga di laporkan ke KPK RI. Tutupnya
Red/Ali