Gama Ferroh Pelaku Asusila di Hukum 6 Bulan Penjara, Ketua Litbang Gakorpan Dra P.Ariani,S.H : Ada Apa Dengan Putusan Hakim!

Gama Ferroh Pelaku Asusila di Hukum 6 Bulan Penjara, Ketua Litbang Gakorpan Dra P.Ariani,S.H : Ada Apa Dengan Putusan Hakim!

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Dra P.Ariani,S.H., Selaku Ketua Litbang Gakorpan dan juga aktifis hukum di Jakarta Kembali menyoroti ketidak adilan di Negeri ini, salah satunya kasus Asusila Gama Ferroh di kota Kupang NTT yang mana menurut beliau putusan vonis terhadap terdakwa tidak sesuai dengan pasal 281 KUHP. "ketika pelaku pelanggar hukum dan sudah jelas terbukti bersalah dimata hukum seharusnya putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku pelanggar hukum sesuai dengan hukum itu sendiri".Ucapnya

Masih Ariani,"Menurut saya contoh putusan yang tidak sesuai dengan pasal dalam KUHP salah satunya Kasus Asusila yang dilakukan terdakwa Gama Ferroh, kenapa hanya dijatuhkan vonis 6 bulan penjara",katanya

Lanjut Ariani, "Hukuman Pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum sudah jelas tertuang dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua (2) tahun delapan (8) bulan. Lalu kenapa Majelis Hakim yang Mulia tidak mengabulkan tuntutan JPU dengan tuntutan satu (1) tahun penjara".Tegasnya

Sidang putusan Kasus asusila Gama Ferroh beberapa waktu lalu dengan korban NND (21) telah sampai pada ketuk palu hakim dengan dijatuhkan vonis hukuman 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan terhadap terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36), Pada Senin, (20/03/2023), di PN Kelas 1A Kupang.

Atas vonis yang dinilai tidak sesuai dengan ancaman dalam Pasal 281 ayat (1) yang mengatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 (satu) tahun penjara tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mulia,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba,S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Pada Selasa, (21/03/2023), yang mengatakan,

"Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding." Ujar Banua.

Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Florence Katerina, S.H., M.H., selaku Ketua bersama dua orang hakim anggota lainnya yakni; Rahmat Aries. Sb, S.H., M.H, dan Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., serta Selsily Donny Rizal bertindak sebagai panitera pengganti yang dilaksanakan Pada Kamis, (16/03/2023) di Pengadilan Negeri Kupang tersebutlah menjadi sorotan Dra. P.Ariani, S.H., selaku Ketua Litbang Gakorpan

Dra P.Ariani, S.H., yang dikenal sebagai aktifis hukum Nasional di Jakarta ini melontarkan kritikan keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang yang dinilainya tidak tepat dan justru tidak akan memberikan efek jera kepada seorang pelaku pelecehan seksual atau tindak asusila.

Dikutip dari media rilismataexpose.co.id, yang dimuat Pada Senin, (03/04/2023), dirinya mengatakan bahwa, "Saya mendapatkan informasi bahwa pantat korban diremas di depan umum, kejadian pelecehan tersebut tentu memukul mental korban yang secara langsung akan menimbulkan dampak trauma bagi korban". Kata Dra. P.Ariani,S.H., saat di hubungi tim media melalui telepon seluler,

"Tuntutan satu (1) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sudah selayaknya terdakwa dapatkan, karna setiap manusia harus mendapatkan keadilan bukan pembiaran". Tuturnya

Demikian bunyi pernyataan resmi Dra. P.Ariani, S.H., selaku Ketua Litbang Gakorpan seperti dilansir dari media rilismataexpose.co.id, Pada Senin, (03/04/2023). (*Tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author