Gampong Hagu Selatan Gelar persidangan Adat Restorative Justice
Lhokseumawe Mataexpose.co.id -- Gampong Hagu Selatan gelar Restorative Justice atau Persidang Adat yang di laksanakan di menasah Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Rabu 12 Agustus 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Doni Siddiq SH, Wakapolsek Banda Sakti Ipda Yudia Nugraha, Keuchik Gampong Hagu Selatan ZulFitrian, Tuha Peut Gampong Hagu Selatan Hasbuh Yahya, Sekdes Hagu Selatan Dedi Fakhrurrazi, Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti Aiptu Zamzami SE,Msm, Kanit Intelkam Polsek Banda Sakti Aiptu Birrul walidaini SH Pelapor atas nama I , terlapor atas Nama MNI perangkat Gampong hagu Selatan, saksi atas nama Dedi Iskandar dan tamu undangan.
Sekdes Hagu Selatan atas nama Dedi fakthrurrazi,
sebagai panitra, sidang dipimpin dan dibuka oleh keuchik Gampong hagu Selatan atas nama Zulfitrian atau ketua Hakim.
Menyampaikan pada hari ini kita akan melaksanakan persidangan adat atau restorative Justice kegiatan persidangan adat di Gampong Hagu Selatan sudah kita lakukan 5 kali, Dalam kasus pemukulan mendengarkan keterangan.
Pelapor atas nama I yang di duga korban pemukulan, mendengarkan keterangan saksi atas nama Dedi Iskandar mendengarkan keterangan terlapor atas nama MNI yang diduga pelaku pemukulan.
"hasil sidang hari ini di skors atau ditunda kegiatan tersebut selesai pukul 10.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar. (R)