Jimp Desak Bawaslu Dan KPU Segera Tindak Paslon Yang Terindikasi Kampanye Di Sekolah

Jimp Desak Bawaslu Dan KPU Segera Tindak Paslon Yang Terindikasi Kampanye Di Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Cianjur | Jaringan Milenial (JIMP) peduli Pemilu desak Bawaslu dan KPU untuk menindak salah satu pasangan calon Bupati/wakil Bupati Cianjur yang diindikasi melakukan kampanye di salah satu Sekolah Dasar Negeri Tri Karya Cipanas, Sabtu (28/9/2024).

Adanya hal tersebut, Presidium JIM Alief Irfan, menyayangkan dan sangat kecewa dengan salah satu calon bupati yang di indikasi berkampanye di Sekolah Dasar tersebut.

"Kami khawatir kedepan sasaran selanjutnya akan di lakukan di sekolah - sekolah menengah atas ( SMA ) atau sekolah menengah kejuruan ( SMK ) yang notabene pemilih pemula, dan kami pun mengecam kpud cianjur dan bawaslu segera menindak kejadian tersebut agar pilkada di cainjur berjalan sesuai dengan mandat uu, perbawaslu dan per KPU," ucapnya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di tempat fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

"Jangan sampai masyarakat mempunyai asumsi liar kepada Bawaslu dan KPUD sebagai penyelenggara pemilu dan pemantau harus bersikap profesional dan tegas dalam melaksanakan tugasnya, bilamana tidak ada tindakan kami akan turun aksi demosntran ke kantor KPUD dan bawaslu cianjur," tambah Alief. (Deri L)

Editors Team
Daisy Floren