KADIS DLHK Kab.Purwakarta Lambarak UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan LB3
Mataexpose.com//Purwakarta Pembuktian unsur kesalahan.Menurut Pengiat Lingkungan Hidup Erwin menjelaskan.Pengelolaan Limbah B3 menganut Prinsip-prinsip sebagai berikut :
Minimisasi Limbah B3
Pengolahan sedekat mungkin dengan sumber (proximity)
Polluter Pays Principle : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
From Cradle to Grave : Pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 mulai dihasilkan sampai dengan ditimbun
LARANGAN PEGELOLAAN LB3
Pada dua peraturan tersebut di atas, terdapat beberapa larangan dalam pengelolaan LB3. Pertama, Setiap orang dilarang untuk memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, setiap orang dilarang untuk membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup, dengan kata lain usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu. Ketiga, pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah B3 juga dilarang bagi kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
KETENTUAN PIDANA
Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Sedangkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan LB3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Adapun, perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Red