Kemenpolhukam Rekomendasikan Pemilik Tanah Gunung Geulis 70 Ha Jimmy Mamesah Sebagai Pemilik Sah
Jakarta, (08/06/2023) Bertempat di Kantor KemenkoPolhukam Jalan Medan Merdeka Barat No 51, pada Kamis, 6 Juli 2023, telah diadakan Rakor terkait tanah luas 70hektar di Gunung Geulis Bogor.
Pertemuan yang dipimpin langsung pejabat Polhukam dan dihadiri undangan dari Sekdakab Bogor, Dinas PKPP Bogor, Kakan Pertanahan Bogor, Camat Sukaraja, Kades Gunung Geulis, dari PT KAAA dan pemilik lahan 70hektar di gunung geulis, Jimmi Mamesah, para wartawan dari media pers diwilayah Bogor, Jabar dan Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, beberapa usulan dari PT KAAA ditolak pimpinan rapat Terkait kerugian, dan PT.KAAA dipersilahkan membuat laporan terhadap pihak-pihak yang merugikannya, khususnya kepada oknum di Pemdakab Bogor dan lainnya.
Rekomendasi sudah dibuat Polhukam dan akan diberikan kepada Pemdakab Bogor. Tanah dikembalikan kepemilikannya kepada pemilik asal, yaitu Jimmy Mamesah, sesuai bukti- bukti sah yang dimilikinya yaitu, berupa girik, letter C tahun 72-73, Warkah tahun 72-73, bukti pembayaran pajak Ipeda, bukti plotingan BPN, bukti surat pernyataan penggarap dan lainnya.
Apabila ada dari PT MCI, KAA dan KJA yang di lapangan menggunakan baju PT KAAA dan mengaku -ngaku memiliki tanah tersebut itu adalah penipuan, penggelapan dan perampasan hak dan sejatinya itu adalah perbuatan mafia hukum dan mafia tanah. Dan untuk Perusahaan pengembang atau perorangan yang merasa tertipu, dipersilahkan melaporkan ke pihak berwajib terdekat, bareskrim atau datang ke KemenkoPolhukam untuk mengetahui kejelasannya. Dan bagi perusahaan pengembang atau perorangan dan siapapun yang berminat tanah ini, dipersilahkan langsung menghubungi pemilik tanah Jimmi Mamesah di nomor 0823-1580-0800 karena itu sudah sesuai rekomendasi Polhukam kepada Pemdakab Bogor dan juga disampaikan kepada Jimmi Mamesah, bahwa tanah tersebut sah sepenuhnya kepada pemilik Jimmy Mamesah dan tanah dapat dijual kepada pihak manapun. Rekomendasi ini untuk diketahui oleh seluruh pihak terkait, mulai dari RT, RW, Lurah, Camat, instansi pemerintah baik di daerah dan pusat, masyarakat disekitar lokasi tanah dan desa -desa sekitarnya, pers Media serta masyarakat pada umumnya.
Ria