Ketua DPD Sulsel Gakorpan Dampingi Salah Satu Warga Pangkep Tergugat di Pengadilan

Ketua DPD Sulsel Gakorpan Dampingi Salah Satu Warga Pangkep Tergugat di Pengadilan

Smallest Font
Largest Font

Sulsel,- Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Mendampingi kembali salah satu warga Pangkep yang tergugat di pengadilan agama Pangkep yang memiliki sertifikat hak milik bernama Mallu Bin Sultan, yang sempat di tunda sidangnya oleh Hakim ketua pada tanggal 28/12/2022 Tahun lalu, dengan nomor perkara 0472/Pdt.G/2022/PA.Pkj kasus penggugat tanah warisan tersebut yang tidak jelas aturan dalam kelengkapan berkas yang di miliki oleh penggugat Suriati S.Pd atau salah satu ASN Iped (PBB) VS Sertifikat hak milik, di Jl. poros Makassar-pare pare (Mattampa) Bungoro Kab.Pangkep, Senin, 9/1/2023, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sidang perkara lanjutan di nomor 0472/Pdt.G/2022/PA.Pkj di pengadilan agama Pangkep waktu hari Rabu bertanggal (4/1/23) Minggu lalu, dari Eksepsi kuasa pendamping bapak Mallu Bin Sultan mengatakan Dalam eksepsi Dan Pokok Perkara,

Bahwa pada prinsipnya tergugat Mallu Bin Sultan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan para penggugat dalam gugatannya pada tanggal 14 November 2022 karena para penggugat adalah pribadi yang tidak mempunyai hak untuk memiliki sebidang tanah yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 555 atas nama MALLU Bin Sultan.

Pada Dasarnya IPEDA (IURAN PENDAPATAN DAERAH) bukan merupakan suatu Bukti Kepemilikan Tanah Mutlak akan tetapi hanya merupakan Suatu tanda Pembayaran Pajak (saat ini disebut PBB), hal ini diatur dalam UUD RI Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 Ayat 1, Akan tetapi para Penggugat menjadikan IPEDA tersebut sebagai dasar kepemilikan Tanah, Sedangkan Tergugat Mallu Bin Sultan memiliki Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh Negara sebagai dasar hak yang Sah Kepemilikan Tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 16 Ayat 1.

Dalam duduk perkara poin 20 dimana menyatakan bahwa “semasa hidupnya Bahe Binti Nuru telah mengibahkan sebagian tanahnya kepada masing-masing ahli warisnya, akan tetapi tergugat tidak mau memberikan yang seharusnya menjadi bagian ahli waris lainnya”. 

Ini merupakan pernyataan yang menurut tergugat sangat tidak masuk akal, karena bila ada surat Akte Hibah yang diberikan  Bahe Binti Nuru kepada ahli warisnya tidak akan terbit dan muncul Sertifikat Hak Milik No.555 atas nama Mallu Bin Sultan Tahun 1998, Dimana Pada tahun tersebut Bahe binti Nuru dan Para Saudara Tergugat Mallu Bin Sultan masih Hidup. Dimana Mallu Bin Sultan Merupakan anak Ke 6 dari 7 bersaudara.

Ariani

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author