Menjamurnya Koperasi di Banyuwangi Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Desak Dinas Tutup Koperasi

Menjamurnya Koperasi di Banyuwangi Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Desak Dinas Tutup Koperasi

Smallest Font
Largest Font

Banyuwangi - 17 Oktober 2024 Menjamurnya Koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Agus Purwanto nama panggilan Agus Pecok Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) DPC Banyuwangi desak Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan menindak tegas bahkan melakukan penutupan.

Semakin hari semakin menjamur Koperasi Simpang Pinjam ( KSP ) maupun Koperasi Serba Usaha ( KSU ) baik yang mempunyai ijin dari Provinsi maupun Kabupaten, serta yang tidak mengantongi ijin.

Melihat hal tersebut Agus pecok angkat bicara," Saya bersama team Ketua Biro Koperasi dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) DPC Banyuwangi tidak pandang bulu apabila ada temuan di lapangan terkait adanya pelanggaran baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja dilakukan oleh oknum Koperasi di Kabupaten Banyuwangi, saya selaku ketua LPRI DPC Banyuwangi seringkali mendapatkan pengaduan dari Masyarakat melalui Ketua Biro Koperasi tentang menjamurnya Koperasi di Banyuwangi serta banyak oknum petugas bagian penagihan dari Koperasi yang melakukan pemaksaan kepada anggota, perlu diingat kami LPRI untuk Masyarakat sesuai dengan AD ART yang ada di LPRI mencakup semua hal tidak hanya Biro Koperasi jadi tugas dan fungsi sesuai dengan biro masing masing, di Banyuwangi Koperasi seakan akan merasa leluasa buka usaha di Banyuwangi terbukti banyak yang mempunyai ijin dari luar wilayah seperti Bondowoso, Lumajang , Kediri bahkan ada yang dari Pasuruan, bukan berarti mereka tidak lepas dari pantauan Dinas Koperasi Mikro dan perdagangan Banyuwangi namun mereka sangat lihai dan cerdik untuk mensiasati agar terlepAs dari pantauan dengan cara kantor mereka tidak jelas dan pindah pindah, sering kali ada yang dipanggil ke Dinas karena ada aduan Masyarakat bahkan LSM dan Wartawan namun tidak kapok dan yang menjengkelkan kantornya malah pindah, beberapa hari ini LPRI Biro Koperasi sering menemukan langsung dilapangan keluhan dari Masyarakat yang meminjam ke Koperasi plat N dan AG yang berasal dari luar daerah melakukan pemaksaan bahkan di luar jam kerja menagih dengan uang jasa yang tinggi memberatkan pihak peminjam kalau bilang belum punya uang maka petugas tetap memaksa bahkan rumahnya ditunggu sampai malam, Saya meminta kepada pihak Dinas agar menindak tegas bahkan melakukan penutupan Koperasi yang ilegal maupun yang bertindak menyalahi aturan LPRI tetap akan melakukan kontrol di lapangan terkait Koperasi apabila sudah melampaui batas apalagi ada unsur pidananya maka LPRI dengan tegas melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum," Tegas Agus Pecok.

Koperasi apabila sesuai dengan aturan akan menguntungkan Anggotanya, karena dengan adanya pinjaman dari Koperasi yang tidak terlalu rumit persyaratan nya yang sangat mudah hanya dengan jaminan foto Copy KTP sudah bisa dicairkan, sehingga bisa mendukung kelancaran perekonomian Masyarakat.

Tugas dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan sangatlah berat mengingat personilnya yang sedikit, wilayahnya yang sangat luas ditambah lagi jumlah koperasi baik yang Legal maupun yang tidak mengantongi ijin sangatlah menyulitkan Dinas untuk melakukan pantauan.

Keterbatasan tersebut dibantu oleh Masyarakat baik dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) maupun dari Media yang selalu memberikan pengaduan maupun informasi kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan perdagangan Banyuwangi, sinergitas antara Dinas dan Lembaga Fungsi Kontrol Sosial membantu Masyarakat serta meringankan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan untuk memantau Koperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi,  pungkasnya 


Heri.s

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author