Mobil Avanza Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

Mobil Avanza Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

Smallest Font
Largest Font

Jambi - Diduga mobil milik pelangsir BBM Subsidi terbakar di Kebon Kopi, kini telah diamankan pihak Kepolisian Polsek Jambi Selatan, menurut informasi yang kami peroleh, kasus ini dilimpahkan ke Polresta untuk ditindaklanjuti. 23/5/2024.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c mengatur bahwa:
 
Setiap orang yang melakukan:
1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Disisi lain jika pihak SPBU membantu, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:
 
Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author