Oknum Penasehat Hukum Lembaga Poros Rakyat, Diduga Menggelapkan Mobil Milik Warga, Ketua Investigasi GAKORPAN: Oknum itu Sudah Permalukan Lembaga
Mataexpose.co.id,- Salah satu Oknum Penasehat Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang biasa disapa Arni Jonathan SH. bersama tamanya Ilham yang juga dikabarkan adalah pengacara. Oknum Penasehat Hukum Lembaga Poros Rakyat tersebut diduga telah melakukan penggelapan mobil merk Honda CRV warnah Hitam dengan nomor polisi DD 1029 YZ Milik keluarga Wahyudi.
Menurut Anak dari pemilik mobil Honda CRV DD 1029 YZ ini, (Yudhi) dirinya mengatakan, "Ibu Arni yang mengaku penasehat hukum Poros Rakyat Indonesia datang bersama Ilham kerumah di Kelurahan Pangkabinanga BTN Bakolu blok B3 No/19 Kecamatan Pallangga, mereka mengambil mobil dengan alasan ingin memperpanjang kontrak jaminan Fiduasia di salah satu pembiayaan yang ada di Alauddin, Makassar, sulawesi selatan, 06 september 2022," cetusnya.
Wahyudi juga menyampaikan, "Karena Arni mengaku penasehat hukum maka dari itu kami percaya dan tanpa ragu memberikan mobil untuk dijadikan jaminan objek Fidusia," tambahnya.
Dugaan penggelapan terkuak disaat pemilik mobil mengetahui bahwa pengajuan ibu Arni keperusahaan pembiayaan ditolak. Setelah pemilik kendaraan mengetahui mobilnya tidak jadi diangunkan, Melalui Via WhatsApp dirinya meminta Ibu Arni untuk mengembalikan mobil miliknya.
"Saya sudah berulang kali bahkan tiap hari meminta ibu Arni untuk mengembalikan mobil Honda CRV hitam milik kami, namun Arni menyuruh kami bersabar dan mengaku sanggup membayar jasa pemakaian sesuai tarif mobil rental," ujar yudhi didepan awak media.
Merasa dirinya selalu dibodohi dengan janji janji dan mobil miliknya tidak jelas lagi keberadaannya, yudhi meminta Arni untuk mobilnya dimunculkan sebelum masuk rana hukum.
Melalui Chat WhatsApp, yudhi menyampaikan, "Tolong mobil saya dikembalikan dan masalah jasa pemakaian (sewa) itu urusan belakangan yang penting mobil saya dimunculkan dulu. karena Arni selalu janji palsu maka saya ingin melaporkan kepihak kepolisian," tulisnya.
Tidak hanya itu: Yudi juga mengatakan, "Ibu Arni sudah tidak punya etikat baik untuk kembalikan mobil saya karena dirinya membalas Chat saya dengan bertuliskan, "Silahkan laporkan saya kepihak kepolisian, saya ini pengacara, kita saling lapor dan kita liat saja nanti," saling balas pesan.
Ditempat dan waktu yang terpisah, ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Muhammad Jafar Sainuddin Dg Ngemba, membenarkan bahwa Ibu Arni adalah penasehat hukum lembaga poros rakyat, terkait lelaki yang bernama ilham itu saya tidak kenal dan ilham bukan bagian dari Lembaga Kami. Daeng Emba juga mengatakan akan komunikasikan ini di dalam internal Lembaga karena kasus ini tanpa sepengetahuan Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia.
"Saya Muhamma dJafar Sainuddin Dg Ngemba sebagai ketua lembaga poros rakyat indonesia, berikan saya kesempatan untuk membicarakan hal ini kepada anggotaku, dan jika besok Ibu Arni tidak mengembalikan mobil ini maka saya lepas tangan dan silahkan lakukan proses hukum, wartawan juga kalau mau naikkan berita silahkan, saya tidak keberatan namun hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Lembaga Poros Rakyat Indonesia," ungkap Daeng Emba depan korban dan media namun hingga saat ini unit mobil tidak juga dimunculkan oleh Arni.
Daeng Tarank, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) menurutnya, "Pada hari sabtu saya dan Ibu Arni adakan komunikasi lewat chat WhatsApp, Penasehat hukum Lembaga Ini berjanji akan mengembalikan unit mobil Honda CRV warna Hitam DD 1029 YZ pada hari minggu 16 oktober 2022 namun lagi lagi ingkar,"tegasnya.
"Saya meminta kepada ketua lembaga poros rakyat indonesia agar menindak tegas anggotanya yang melakukan tindak kejahatan hingga merugikan masyarakat, karena pada dasarnya LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat bukan "Lembaga Susahkan Masyarakat" apalagi anggota lembaga disinyalir melakukan perbuatan yang mencoreng nama lembaga, dan apabila ketua lembaga tidak Black list anggotanya yang membuat malu lembaga maka wajar dan tidak ada salahnya jika masyarakat berfikiran negatif terkat ketua dan anggotanya," kata daeng Tarank.
"Apapun kesalahan anggota jika membawa nama lembaga maka itu tanggung jawab penuh sebagai ketua, namun jika anggota melakukan kejahatan dengan inisiatif sendiri tanpa diketahui pihak lembaga maka hak prerogatif ketua lembaga untuk mengeluarkan dari struktur kelembagaan," jelasnya.
Mendegar kejadian adanya oknum penasehat hukum lembaga melakukan dugaan tindak pidana penipun dan penggelapan mobil milik masyarakat, Dedy Syukur Ketua Investigasi Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara mengatakan, "Sungguh tidak terpuji dan melalukan apabila seorang Arni yang berprofesi penasehat hukum melakukan perbuatan yang tercela, tolong kembalikan unit mobil milik warga, yudhi tidak akan menuntut sewa/ jasa rental karena dari awal tidak ada perjanjian sewa menyewa," tutupnya.
Editor: Redaksi