Pemerintah Kembali Mengubah Struktur Kepemilikan Saham RI di Dua Bank

Pemerintah Kembali Mengubah Struktur Kepemilikan Saham RI di Dua Bank

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 dan 31 Tahun 2023. Melalui aturan tersebut, pemerintah kembali mengubah struktur kepemilikan saham RI di dua bank pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk.

Untuk perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI, perubahan diatur melalui PP Nomor 31 Tahun 2023. Pada Pasal 1 PP tertulis perubahan struktur kepemilikan saham bank dilakukan dengan menjual sebagian saham milik negara serta menambahkan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan pemerintah mengalihkan sebagian saham Seri B milik RI sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, sesuai dengan PP Nomor 111 Tahun 2021. Di mana pada Ayat 2 pasal yang sama dirinci ada 5,49 miliar saham Seri B milik negara yang dialihkan.

"Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (19/6/2023).

Penjualan sebagian saham milik negara, penambahan modal, serta pengalihan sebagian saham Seri B ini membuat komposisi saham negara di BRI berubah menjadi 1 saham Seri A dan 80,61 miliar saham Seri B. Bila ditotal, saat ini RI memiliki sekitar 53,19% saham BRI.

"Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sebesar 53,19% (lima puluh tiga koma satu sembilan persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk," tulis Pasal 3 aturan tersebut.

Sementara itu, untuk perubahan kepemilikan saham negara di Mandiri diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Jokowi juga menjual sebagian saham milik negara dan melakukan penambahan modal ke Mandiri. Ada juga pengalihan 3,73 miliar saham seri B milik negara di bank tersebut kepada Lembaga Pengelola Investasi.

Dengan begitu, kepemilikan saham negara di Mandiri saat ini adalah 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B. Bila ditotal, saat ini RI memiliki sekitar 52%

"Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk menjadi sebesar 52% (lima puluh dua persen) dari seluruh saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk," tulis Pasal 3 PP Nomor 32 Tahun 2023.

Adapun perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI dan Mandiri ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan dan Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada kedua bank BUMN tersebut.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author