Penuhi Syarat, 58 WBP Rutan Sigli Diambil Data Litmas
Sigli Mataexpose.co.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli menerima kunjungan kerja dari pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh untuk mengambil data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Selasa, 10/01/2023.
Pengambilan data litmas ini dilakukan oleh 13 (tiga belas) orang PK Bapas Banda Aceh terhadap 58 orang WBP Rutan Kelas IIB Sigli yang didampingi langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Miryadi.
Dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapat Asimilasi di rumah dan Reintegrasi karena telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan Permenkumham No. 03 Tahun 2018 perubahan kedua atas Permenkumham No.07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Seluruh pelayanan yang diberikan Rutan Kelas IIB Sigli tidak dipungut biaya apapun. Kegiatan berjalan aman dan lancar. (R