Perusahaan Pers dan Wartawan/Jurnalis Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers
Jakarta - mataexpose.co.id // Pernyataan Ketua Dewan Pers Indonesia Ninik Rahayu yang menyebut Perusahaan Pers dan Wartawan/Jurnalis tidak harus terdaftar di Dewan Pers adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Ninik dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Dia menyebut setiap orang punya hak.
"Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers," ujar Ninik dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum di Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kamsul Hasan, selaku ahli Pers Dewan Pers yang juga sebagai Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Pusat.
"Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers", ungkap Kamsul Hasan.
Kamsul menyebut kalau masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.
"Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan, " Ucap Kamsul dengan nada tanya.
Kamsul Hasan yang lulusan Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.Yang juga dua periode menjadi Ketua PWI, 2004-2009 dan 2009-2014, menegaskan, lulus UKW bukan jaminan.
"Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas," tegas Kamsul Hasan.
Dia menduga ada sejumlah Lembaga Pemerintah yang membuat kebijakan menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat pada kegiatan mereka.
"Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW," pungkas Kamsul.