Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Akan Konsisten Menerapkan Tata Kelola Manajemen Anti Penyuapan Pasca Diraihnya ISO SNI 37001:2016

Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Akan Konsisten Menerapkan Tata Kelola Manajemen Anti Penyuapan Pasca Diraihnya ISO SNI 37001:2016

Smallest Font
Largest Font

Serang,- Perwakilan BKKBN berhasil meraih Sertifikasi  ISO SNI 37001: 2016 tentang Manajemen Anti Penyuapan, hal ini disampaikan pada rapat virtual penutupan audit pelaksanaan audit sertifikasi oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2022.  Sebelumnya, tanggal 10 Oktober dilaksanakan Audit atas Implementasi SMAP SNI  ISO 37001: 2016 dalam rangka pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana) oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Banten di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tim SMAP dan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Perwakilan BKKBN Provinsi Banten dengan Tim Audit dari PT Garuda Sertifikasi Indonesia berjumlah tiga orang, yaitu I Gede Satya Dharma, I Dewa Made Rai Wasista dan Kadek Ayu Irma Hilmiafahmi. 

Melaui rilis yang disampaiakan Plt Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Dr Dadi Ahmad Roswandi kepada awak media mengatakan bahwa Sertifikasi ISO 37001: 2016 ini merupakan penugasan yang diberikan dari Kepala BKKBN kepada Perwakilan BKKBN Provinsi Banten sebagai salah satu Satker yang ditunjuk untuk melaksanakan Sistem Manajeman Anti Penyuapan (SMAP) ISO SNI 37001: 2016. 

sementara itu sebagai Ketua TIM Implementasi SMAP pada Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, dijelaskan oleh Sekretaris, Yuda Ganda Putra, S.IP,MM dalam paparannya bahwa  BKKBN dalam RPJMN 2020 - 2024  memiliki enam sasaran strategis yang harus dicapai sampai dengan tahun 2024, yakni 1) Menurunnya Angka Kelahiran Total/Total Fertility Rate (TFR) dapat mencapai 2.09; 2) Meningkatnya Angka Prevalensi Pemakaian Kontrasepsi Modern/Modern Contraceptive Prevalence Rate (mCPR)  ditargetkan menjadi 61,39 persen ; 3) Menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi/UnmetNeed ditargetkan menjadi 8,98 persen; 4) Menurunnya Angka Kelahiran Menurut Kelompok Umur 15-19 tahun/Age SpecificFertilityRatio (ASFR) 15-19 tahun ditagetkan 9 per 1.000 kelahiran; 5) Meningkatnya Indeks Pembangunan Keluarga  (iBangga)  ditargetkan 63,46 ; dan  6) Meningkatnya Median Usia Kawin Pertama (MUKP) 

2,1 tahun pada 2024. Yang keenam sasaran strategis tersebut merupakan tolah ukur atas keberhasilan Program Bangga Kencana dalam mendukung Program Prioritas Nasional Bapak Presiden Joko Widodo dalam RPJMN 2020 -2024 yaitu dalam Upaya Meningkatkan Sumberdaya Manusia Indonensia yang Berkualitas dan Berdaya Saing serta Revolusi Mental Guna Mendukung Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.

 Kemudian keenam sasaran strategis tersebut diturunkan oleh BKKBN menjadi perjanjian kinerja kepada setiap daerah melalui Perwakilan BKKBN Provinsi termasuk Banten yang akan diukur pada setiap tahunnya.

Selain itu, Yuda juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BKKBN sebagai Lembaga Pemerintah selain memiliki  kewajiban dalam mencapai sasaran strategis tersebut, juga memiliki kewajiban dalam rangka Pembangunan Reformasi Birokrasi (RB) dan Pembangunan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang semuanya adalah merupakan instrument untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas dan kinerja BKKBN dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan Pengendalian Penduduk dan penyelengaraan Keluarga Berencana. 

Dipaparkan juga oleh yuda bahwa terkait pelaksanaan RB dan  SPIP, BKKBN Banten menunjukan prestasi yang sangat baik, dilihat dari trend pencapaian yang diperoleh BKKBN Banten, yakni pada tahun 2020 nilai TPI atas pelaksaaan Pembangunan Reformasi Birokasi yang diperoleh BKKBN Banten sebesar 81,02 dan pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 97,31. Kemudian pada tahun 2020, nilai SPIP Banten meraih nilai tertinggi di lingkungan BKKBN se- Indonesia, dengan nilai maturitas 3,949.

“Hadirnya Manajemen Anti Penyuapan ISO SNI 37001: 2016 dapat menjadi instrument tambahan dalam membantu  memperkuat pelaksanan RB dan SPIP, artinya sertifikasi tersebut memberikan penguatan pada BKKBN Banten untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga memperkuat akuntabilitas dan integritas  penyelengaraannya, “ jelas nya 

Lebih lanjut Yuda menjelaskan bahwa BKKBN Banten  telah melaksanakan internalisasi terhadap pelaksanaan SMAP  ISO SNI 37001: 2016 melalui  beberapa tahapan, seperti tahap persiapan, tahap pengembangan, tahap implementasi dan tahap review dan  pada hari ini, tanggal 10 Oktober 2022 dilakukan audit terhadap pelaksanaaan SMAP untuk menilai sejauhmana proses internalisasi dan pelaksanaan Manajemen Anti penyuapan di BKKBN Banten. Sebagai bentuk penguatan terhadap pelaksanaan ISO SNI 37001: 2016.

Ia juga menjelaskan bahwa BKKBN Banten juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap praktek penyuapan, yang pertama adalah tersedianya saluran pengaduan masyarakat yang terintegras,  whistle-blower system, pengaduan gratifkasi yang dapat diakses melalui website BKKBN Banten dan dipublikasikan melalui media sosial BKKBN Banten. Kemudian yang kedua adalah adanya  inovasi yang dilakukan oleh BKKBN Banten terkait pelayanan publik dengan pengintegrasian  peraturan Kepala Komisi Informasi Publik No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dengan Peraturan Kepala BKKBN terkait Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi ( PPID) dimana BKKBN Banten telah membentuk Pusat Pelayanan Informasi terpadu, di dalamnya terdapat media centre, PPID dan layanan sengketa masyarakat, artinya BKKBN Banten memberikan ruang seluas-luasnya  bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan atas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat termasuk yang berkaitan dengan  korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya terkait mengenai penyuapan dalam pelaksanan tugas dan fungsinya. Selain itu BKKBN Banten juga telah melakukan berbagai mitigasi resiko yang telah diidentifikasi, khususnya terkait resiko terjadinya Kolusi, korupsi dan Nepotisme dan penyuapan di BKKBN Banten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang kemudian pengendaliannya dituangkan keseluruhannya dalam bentuk SOP.

Keberhasilan atas Implentasi dan diperolehnya serifikat tersebut, menurut Yuda tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik pegawai di internal BKKBN Banten maupun dukungan mitra kerja dan masyarakat dalam pelasanaannya. Sehingga keberhasilan tersebut adalah merupakan keberhasilan milik bersama.

Saat ditanya langsung melalui WhatsApp, Sabtu (15/10/2022) perihal Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Perwakilan BKKBN Banten pasca diraihnya ISO SNI 37001:2016 Yuda menuturkan Perwakilan BKKBN Banten akan konsisten menerapkan tata kelola manajemen anti penyuapan di jajarannya dalam upaya meningkatkan kinerja program khusus nya dalah hal akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan program Bangga Kencana di Provinsi Banten.

Selain itu Yuda pun akan melakukan perbaikan-perbaikan dan meningkatkan kualitas atas pelaksanaan manajemen anti penyuapan tersebut dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Banten.

“Kita akan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan manajemen anti penyuapan tersebut sehingga kita akan mengetahui apa yang menjadi kendala-kendala di lapangan untuk dilakukan perbaikan agar manajemen anti penyuapan tersebut dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan dampak terhadap peningkatan kualitas kinerja perwakilan BKKBN provinsi Banten” Pungkas nya. (MSR)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author