Polres Bogor Bersama Dit Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintenis 1 Ton, Lima Juta Jiwa Terselamatkan
BOGOR - Di era global yang semakin kompleks, perang melawan narkoba merupakan harga mati yang tidak dapat dikompromikan oleh negara manapun, termasuk Indonesia. Perdagangan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba telah berkembang menjadi masalah global yang menyentuh berbagai dimensi kehidupan—mulai dari kesehatan, keamanan, sosial, hingga ekonomi. Rabu (5/2/2025)
Perkembangan zaman yang pesat membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Meskipun penegakan hukum terus dilakukan secara giat, kemajuan teknologi dan dinamika sosial yang terus berubah telah menimbulkan tantangan baru dalam pemberantasan narkoba. Perubahan ini memengaruhi pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba secara signifikan. Dalam menghadapi situasi ini, Presiden Republik Indonesia menempatkan masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebagai perhatian utama, sejalan dengan asa tujuh bapak presiden yang pernah disampaikan oleh Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, yaitu “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.”
Kebijakan ini semakin ditekankan dalam prioritas keempat program pemerintah, yakni pencegahan dan pemberantasan narkoba, di mana pemerintah bertekad menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba. Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, pun mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk terus berperang melawan peredaran narkoba dengan penanganan yang tuntas dari hulu hingga hilir. Pemberantasan harus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi supply maupun sisi demand.
Pada hari Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Sat Narkoba Polres Bogor Bersama Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah clandestine laboratory yang beroperasi di sebuah perumahan Sentul di wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Laboratorium rahasia tersebut, yang merupakan pengungkapan terbesar di wilayah Polda Jawa Barat, diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar. Selain itu, petugas juga menemukan biang atau bibit cairan sintetis (MDMB Inaca) yang telah dikemas dalam botol parfum.
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi. Tersangka pertama, berinisial HP (34 tahun), diduga berperan dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis, sedangkan tersangka kedua, berinisial AA (23 tahun), juga terlibat dalam kegiatan produksi tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita sangat mencolok, terdiri dari sebanyak 50 dus yang masing-masing berisi 20 bungkus tembakau murni, dengan total berat mencapai 1.000 kilogram—semua tembakau tersebut telah dituangkan di atas terpal dan dicampur dengan bahan-bahan prekursor sehingga menghasilkan 1 ton narkotika sintetis siap edar. Selain itu, ditemukan pula 125 botol spray berukuran 50 ml berisi cairan MDMB Inaca, 20 jerigen yang memuat 282 liter cairan MDMB Inaca, 479,6 gram serbuk MDMB Inaca, dan dua alat semprot berukuran 6 liter yang berisi cairan MDMB Inaca.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Motif ekonomi dinilai menjadi faktor utama yang mendorong kegiatan ilegal tersebut. Berkat tindakan tegas aparat kepolisian, dari seluruh barang bukti yang disita, tercatat bahwa aparat berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai Rp350 miliar.
Dari jaringan yang tertangkap, dua orang lainnya dengan inisial B dan E telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di mana keduanya diduga berperan sebagai pengendali dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Saat ini, pengejaran terhadap mereka masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukum yang dihadapi meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Seluruh tindakan pencegahan hingga penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Bapak Kapolri menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa tindakan tegas harus terus dilakukan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka mereka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali.
Pihak kepolisian juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan apresiasi yang diberikan terhadap kinerja aparat dalam pemberantasan narkoba. Dukungan masyarakat merupakan pendorong semangat bagi petugas untuk terus melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib, karena setiap laporan akan diproses secara tegas dan tuntas.