Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 21.45 wib Piket Patroli dan Piket Reskrim polsek cileungsi mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa  peristiwa penggelapan  tersebut terjadi  di kontrakan yang dihuni oleh pelapor yang beralamat di Kp. Rawailat, Ds. Dayeuh, kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa 1 (satu) unit handphone diduga dilakukan oleh  orang yang mengaku bernama TA Als Bara, kronologisnua adalah pelaku mengajak pelapor keluar, sebelum keluar dia meminjam Handphone pelapor karena handphonenya lowbat setelah itu pelapor memberikan pinjam handphone kepadanya sekaligus menitipkan tas slempang, tidak lama kemudian sdr. TA als BARA langsung pergi meninggalkan pelapor, setelah itu pelapor mencari sdr. TA Als Bara akan tetapi tidak diketemukan, setelah itu pelapor bertemu, kemudian polsek cileungsi merespon cepat adanya info dr masyarakat tersebut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan langsung di bawa ke Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi untuk ditindak Lanjuti.

Pihak Kepolisian berhasil mendapati Identitas Korban/pelapor yaitu - TM, TTL: Sumurjaya, 07-10-1995 Alamat: Jl.Purinirwana 2 Blok AE/32, Ds. Harapanjaya, Kec. Cibinong, Kab. Bogor
 
Para saksi yang sudah diminta keterangan pihak kepolisian diantaranya
-Sdr A. 30 Thn
-Sdr SB.36 thn
Pihak Kepolisian Berhasil Mendata Identitas Pelaku yaitu 
Nama: TA                                                Jenis Kelamin :  laki-laki, Tempat/Tgl.Lahir : Jakarta, 23 Juni1997. Agama : Islam                               Pekerjaan: Wirawsasta


Sampai berita ini diturunkan dilakukan tindakan proses hukum lebih lanjut oleh Pihak Polsek Cileungsi. Sumber : Polres Bogor

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author