Terkait Dugaan Korupsi PT. RS Arun, Kejari Lhokseumawe Lakukan Pengeledahan Kantor Walikot dan PTPL
Lhokseumawe, Mataexpose.co.id -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe. Kamis (6/4/23) sekitar pukul 14.15 WIB.
Dalam siaran pers, Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH,.MH Melalui Kasi Intelijen, Therey Gutatama SH,.MH mengatakan, hari ini Kamis (6/4) Ada dua lokasi yang kita lakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik yaitu Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda).
"Adapun yang menjadi sasaran penggeledahan di kantor Walikota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang asisten 1, dan ruang Bagian Umum," kata Therey.
Lanjut Therey, Selanjutnya penggeledahan di PT. PL (perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL. Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut.
"tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Selanjutnya Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 yang mana dalam kurun waktu terebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah)," tutup Kasi Intelijen Therey Gutatama (R)