TIS, Minta PJ Gubernur DKJ Evaluasi Surat Edaran Sekda Nomor 11/SE/2024

TIS, Minta PJ Gubernur DKJ Evaluasi Surat Edaran Sekda Nomor 11/SE/2024

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik Saut MS, ST mempertayakan urgensi dari Surat Edaran Sekda Nomor 11/SE/2024 tentang Optimalisasi Pemanfaatan dan Penataan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Kita minta Pj Gubernur DKJ agar tidak melakukan moratorium rekrutmen PJLP baru yang seperti dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 11/SE/2024 tentang optimalisasi PJLP dengan alasan efisiensi dan penghematan anggaran daerah. Bayangkan moratorium ini berlaku bagi PJLP/Honorer yang pensiun, berarti secara langsung mengurangi jumlah PJLP yang sudah ada, ini yang kita kawatirkan dengan alasan penghematan mengorbankan program yang telah berjalan baik", terang Saut MS.

Aturan diatas telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 1 November 2022. Dalam Keputusan Gubernur tersebut ada beberapa posisi yang diisi oleh PJLP/Honorer termasuk Satgas PPSU di setiap kelurahan di Jakarta, Dinas Bina Marga beserta Sudin, Dinas Perhubungan berserta Sudin, Dinas Pemadam Kebakaran beserta Sudin, Satpol PP, UPK Badan Air Lingkungan Hidup hingga Satgas biru Dinas Sumber Daya Air/Alkal dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Sampai sekarang ada ratusan tenaga kontrak PJLP yang diputus kontrak karena sudah memasuki masa pensiun yaitu umur 56 Tahun, namun SKPD terkait belum mengisi kembali posisi yang kosong dikarenakan surat edaran sekda tersebut diatas. Seharusnya posisi yang kosong akibat pensiun harus segera diisi kembali agar jumlah komposisi tidak berkurang. Pengurangan jumlah komposisi PJLP dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada program pembangunan dan pelayanan di Jakarta," kata Saut MS, ST dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Salah satu point dalam Surat Edaran Nomor Sekda 11/SE/2024, yaitu  "apabila terdapat urgensi kebutuhan penambahan dan/atau penggantian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, Kepala Perangkat Daerah/Biro wajib melaporkan daftar urgensi kebutuhan prioritas penambahan dan/atau penggantian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan kepada Sekretaris Daerah dengan melampirkan hasil perhitungan kebutuhan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1195 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan untuk mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah.

"Informasi yang kita dapat dari beberapa SKPD mereka telah mengusulkan surat permohonan untuk mengisi kekosongan PJLP yang sudah pensiun dan PJLP yang dikeluarkan karena bermasalah, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan dan balasan dari Pj Gubernur dan Sekda DKJ, lanjut Saut MS

Ke depanya masyarakat berharap dengan pemerintahan Gubernur yang baru terpilih agar lebih peka dan memahami betul kesulitan yang dialami oleh para SKPD dalam melaksanakan program skala Nasional yang secara langsung berdampak dalam mengatasi banjir yang selama ini menjadi momok menakutkan di wilayah DKJ beserta kota-kota penyangga lainya. (***)

Dedy

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author