Usul Revisi Qanun LKS, KMBSA: Gubernur Tidak Paham Kekhususan Aceh
Dalam beberapa hari terakhir ini, Aceh di hebohkan dengan hadirnya surat permintaan gubernur Aceh untuk merevisi Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Dalam surat itu disebutkan bahwa alasan PJ Gubernur mengusulkan revisi adalah atas masukan masyarakat Aceh
Menyikapi itu, Sekjend Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (F-KMBSA) Azhari,M.Ag sangat Menyangangkan Sikap Pj Gubernur Aceh yang mengusulkan Revisi itu tanpa urung rembuk dulu mengingat qanun itu merupakan Kekhususan Aceh yang diamanahkan dalam UUPA
"Gubernur itu tidal paham kekhususan Aceh, beliau asal usul saja, padahal bisa diajak diskusi dulu dengan ulama umara Aceh, yang paham dengan Keuangan Syariah" sebut Azhari,M.Ag
Azhari menambahkan bahwa dirinya khawatir jika nanti semua Qanun Aceh diserobot tanpa koordinasi secara sepihak.
“Kami khawatir jika dengan cara seperti ini, habis semua Qanun Aceh diserobot tanpa koordinasi para pihak. Gubernur dan jajaran harus lebih terbuka untuk kemajuan Aceh, Revisi ini bukan titipan Mafia perbankan" tegas Azhari
Azhari juga berharap jika Qanun benar-benar direvisi harus sesuai dengan khasanah kearifan lokal Aceh dan melibatkan para pihak dalam bidang tersebut.