YLFHI Akan Mengusut Tuntas Kasus Irigasi Lamabale dan Jembatan Tanah Merah Langere

YLFHI Akan Mengusut Tuntas Kasus Irigasi Lamabale dan Jembatan Tanah Merah Langere

Smallest Font
Largest Font

Buton Utara - mataexpose.co.id // DPW YL FHI mendatangi kantor PUPR untuk menanyakan terkait dokumen lingkungan pekerjaan irigasi lambale dan jembatan penghubung lengere dan tanah merah.

Kata Ketua DPW Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia bahwa tidak ada henti hentinya mendatangi kantor PUPR untuk melihat izin dokumen tanah merah langere TA 2022 dengan nilai kontrak 31 M yang di menangkan PT Sinar Bulan Group.

Saat di wawancarai R. Mustafa. A dengan sapaan Ali mengatakan bahwa secara otomatis kenapa sudah melakukan pekerjaan berarti ada dasar izin lingkungan maka pihaknya akan mendesak pihak pemerkasa untuk memperlihatkan bukti pembuatan dokumen lingkungan.

" Karena pekerjaan sudah mulai berjalan maka tidak ada kata bahwa tidak memiliki izin lingkungan, apalagi kita ketahui bahwa sebelum di cairkan anggaran sudah pasti ada perencanaan perenacaan maupun pengecekan lokasi maka dari itu kami dalam waktu 1 x 24 jam akan kembali datang ". Ujar Ali , 15/07/2024

Lanjut Ia ( Ali ), Tak hanya izin lingkungan yang perlu kami tanyakan tapi ada namanya KPRL yang sudah di jelaskan PP 21 tahun 2021 sedangkan KPRL ini dasar untuk mengeluarkan izin lingkungan.

Masih Ali, kami tidak perlu bicara banyak dalam hal ini kami tetap meminta publikasikan SKKL kalau memang sudah ada amdalnya, kalau memang pas mau kerja baru di tau bahwa di tanah merah ada hutan lindung kenapa anggaran di cairkan terlebih dahulu.

Tak segan segan kasus tanah merah maupun irigasi bukan hanya masalah anggaran tapi akan muncul masalah dokumen izin lingkungan maupun KPRL yang di mana sudah di jelaskan terkait sanksi administrasi pemerintahan dan sanksi hukuman pidana dan denda. Tutup nya.

Redaksi

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author