Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Lhokseumawe Lakukan Pemblokiran Dua Rekening Bank Milik PT.RS Arun Lhokseumawe

Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Lhokseumawe Lakukan Pemblokiran Dua Rekening Bank Milik PT.RS Arun Lhokseumawe

Smallest Font
Largest Font

Lhokseumawe, Mataexpose.co.id -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap H. Pada hari Selasa (17/4/23) Sekira pukul 10.30 WIB.Yang merupakan Direktur Keuangan PDPL periode 2016 s.d 2021 merangkap Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, SH, MH mengatakan, Selain H, Penyidik juga memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta saksi dari DJKN Aceh. 

"Pemeriksaan hari ini adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe," kata Therry.

Lanjut Therry , Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, Penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap 2 (dua) rekening bank milik PT. RS Arun Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Rid)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Ridwan Author