Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

Bogor,- mataexpose.co.id // Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki mengeklaim, terbongkarnya home industry atau industri rumahan pembuat narkoba di Desa Legok, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya barang haram tersebut.

“Dari barang bukti yang ada, yang kami sita, bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Hengky saat jumpa pers di kantornya, Selasa (21/5/2024).

Hengki mengatakan, asumsi itu dihitung berdasarkan total narkoba jenis hexymer dan pil PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) yang disita polisi. 

Total, polisi menyita sebanyak 1.215.000 pil PCC dan 1.024.000 butir hexymer.

Di lain sisi, Direktur Interdiksi Narkoba Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan, pembongkaran rumah industri narkoba bisa menghindarkan negara dari kerugian.

Pasalnya, bila jutaan barang haram tersebut berhasil diedarkan, akan ada ratusan ribu jiwa yang direhabilitasi.

“Kalau ada 830.000 jiwa yang dikategorikan sebagai pengguna dan akhirnya direhabilitasi, maka negara akan mengeluarkan uang sekitar Rp 1,3 triliun,” ungkap dia.

Angka Rp 1,3 triliun itu, lanjut Syarif, masih sebatas perkiraan saja. Nominal tersebut belum dihitung dari sisi lainnya, seperti, dampak negatif yang ditimbulkan pengguna narkoba.

“Ini baru bicara uang yang harus dikeluarkan (Rp 1,3 triliun). Sementara, masih ada eksternalitas negatif lainnya seperti permasalahan rumah tangga yang nilainya lebih besar daripada itu. Ini berbahayanya narkotika, sehingga harus betul-betul berusaha untuk mencegah terjadinya peredaran narkotika di Indonesia,” tegas Syarif.

Sebagai informasi, lokasi industri rumahan pembuatan narkoba yang terletak di Desa Legok, Kampung Tajur, Citeureup, terbongkar saat anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MH (43), Rabu (15/5/2024).

MH diciduk setelah polisi mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan hendak mengirimkan pil PCC menggunakan jasa ekspedisi.

“Mulanya kami mendapat laporan perihal adanya seseorang (MH) yang akan mengantarkan narkotika ke jasa ekspedisi yang rukonya terletak di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kami lalu ikuti yang bersangkutan dari belakang,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia.

Sesampainya di ruko jasa ekspedisi, polisi langsung menangkap MH yang baru turun dari mobil. MH lantas diinterogasi dan diketahui bahwa dirinya memang hendak mengirimkan pil PCC.

Total, ada 15.000 butir pil PCC yang hendak dikirim MH menggunakan jasa ekspedisi.

“Kami lalu menginterogasi MH dan yang bersangkutan mengaku bahwa barang tersebut (pil PCC) didapat dari sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tajur, Citeureup,” ucap Malvino.

Petugas dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu meminta MH menunjukkan jalan ke pabrik tersebut dan akhirnya terbongkar bahwa ada jutaan pil PCC yang telah diproduksi.

Tak hanya pil PCC, ditemukan pula jutaan butir hexymer siap edar.


Erris

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author