Sukabumi Palabuhanratu, 12 November 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat paripurna ini mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan November hingga Desember 2025.
Agenda utama rapat meliputi penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil pembahasan dan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si, menyampaikan laporan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selanjutnya, Ketua Bapemperda, Bayu Permana, menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
Erpa Aris Purnama, S.Si
Erpa Aris Purnama, S.Si
Bayu Permana
Kemudian, Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.