Ketua Umum Advocate YLBH LMAPJ Indonesia, Angkat Bicara Terkait Oknum Penasehat Hukum Lembaga Masyarakat Diduga Gelapkan Mobil dan Mengancam Pemiliknya

Ketua Umum Advocate YLBH LMAPJ Indonesia, Angkat Bicara Terkait Oknum Penasehat Hukum Lembaga Masyarakat Diduga Gelapkan Mobil dan Mengancam Pemiliknya

Smallest Font
Largest Font

Gowa,-  AJ atau Arni jonathan SH Di kenal adalah seorang pengacara Hukum disalah satu lembaga diduga telah membawa mobil milik warga Kelurahan Pangkabinanga BTN Bakolu blok B3 no/19 kec. Pallangga.

Pemilik mobil yang saat ini kebingungan mencari mobil miliknya malah mendapat telepon dari pengacara yang telah mengambil dan membawa mobil nya pergi tidak lain dia adalah AJ selaku penasehat disalah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Anehnya: Ibu Arni selama ini selalu mengulur ulur waktu untuk mengembalikan mobil pemilik tiba tiba menelpon pemilik mobil dan mengancam ingin melaporkan pemilik mobil itu kepolda Sulawesi Selatan dengan tuntutan merasa dicemarkan namanya karena sudah membeberkan hal ini keawak media. Pemilik mobil yang merasa takut dengan ancaman langsung mengadukan hal tersebut kepada rekannya, Daeng Tarank melalui Chat WhatsApp, selanjutnya menghubungi Ketua Umum YLBH LMAPJ Drs Muh Natsir DM.BCKU.SH.MH.MSI. Pukul 08 :21 Kamis, 20 Oktober 2022.

"Mohon petunjukta daeng, ini ibu AJ baru baru menelpon mama saya, katanya dia akan kembalikan mobil tapi saya harus mengambilnya di Polda Sulawesi Selatan karena dia mau laporkan saya," tulis yudhy, anak dari pemilik mobil melalui chat WhatsApp.Nasrun dg tarank. 

Mengetahui hal tersebut, Daeng Tarang langsung menghubungi AJ melalui chat WhastApp namun ibu AJ juga mengancam Daeng untuk melaporkan pencamaran nama baik karena dalam pemberitaan Daeng menyabut nama tanpa diinisialkan.

"Saya akan kasi kembali mobil itu besok, tetapi pemiliknya harus mengambil mobil itu diPolda pasalnya saya akan laporkan pemilk mobil serta orang yang menyebut nama saya didalam penberitaan," Chat Ibu AJ kepada daeng tarank. 

Merasa dirinya diancam bersama pemilik mobil, "Nasrun dg Tarang melaporkan kepada Kuasa Hukum Ketua Umum YLBH LMAPJ. Drs Muh Natsir DM. BCKU. SH. MH. M.SI  Kalau dirinya Akan dilaporkan bersama pilik mobil. 

Menanggapi Hal tersebut.  Katua Umum Advocate YLBH LMAPJ Indonesia Drs Muh Natsir DM. BCKU. SH. MH. M. SI "Geram, menaggapi hal tersebut Drs Natsir mengatakan, Kenapa justru melarikan Ancaman kepada pemilik mobil dan penulis berita sementara Kasusnya Fakta dan jelas, Ini sudah sangat merugikan Nama kelembagaan Yang menauginya serta nama kelembagaan Hukum yang ada. 

Lanjut Drs Natsir mengatakan, bahwa perbuatan seperti ini sudah merusak Hakiki hukum dimana sangat dipahami masyarakat butuh bantuan hukum justru yang memahami hukum mempermainkannya demi kepentingan,, sudah jelas sangat ini penyalah gunaan jabatan .Tuturnya kepada awak media.

Ketua Umum Advokasi YLBH LMAPJ Indonesia, Drs Muh Natsir DM. BCKU. SH. MH. M. SI ia berpesan kepada Awak media dan Anggotanya, ketika diwawancarai Wartawan mengatakan, "Marilah kita Jujur dalam bekerja profesional dalam berkarya dan gunakan pengetahuan Hukum yang kita miliki dengan baik guna Membela Aspirasi rakyat diseluruh indonesia. Tutupnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author