Mataexpose.co.id - Selasa, 21 April 2026, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.
Sesuai dengan Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Maret hingga April 2026, agenda rapat paripurna meliputi:
Penyampaian laporan pimpinan DPRD mengenai rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025;
Pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD;
Penandatanganan berita acara dan penyerahan rekomendasi DPRD;
Penyampaian sambutan Bupati Sukabumi.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan pimpinan DPRD yang disampaikan oleh Wakil Ketua II, H. Usep. Dalam laporan tersebut disampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

DPRD berharap rekomendasi tersebut dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta penyerahan secara resmi keputusan DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Sukabumi.