Singingi Hilir, 9 Februari 2026 - Kantor Camat Singingi Hilir menggelar diskusi penyusunan Standar Pelayanan bersama perwakilan desa se-Kecamatan Singingi Hilir sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan publik yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menyamakan persepsi serta merumuskan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah Singingi Hilir. 

Diskusi berlangsung aktif dengan pertukaran pandangan dan penyampaian berbagai masukan dari peserta. Diskusi diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan serta perwakilan dari desa-desa di Singingi Hilir. 


Sejumlah isu penting dibahas, mulai dari kejelasan jenis layanan, persyaratan administrasi, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, hingga mekanisme pelayanan yang selama ini diterapkan di kantor kecamatan.

Dalam forum tersebut, muncul masukan agar masyarakat dapat mengurus langsung berbagai layanan administrasi ke Kantor Camat Singingi Hilir, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) serta perizinan dan layanan administrasi lainnya, tanpa prosedur yang berbelit. Hal ini dinilai dapat mempercepat proses pelayanan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Selain itu, masing-masing desa juga menyampaikan kondisi riil pelayanan di lapangan, termasuk kendala yang sering dihadapi masyarakat saat mengurus administrasi. Seluruh masukan tersebut menjadi catatan penting dalam upaya penyempurnaan Standar Pelayanan ke depan.

Hasil diskusi ini akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Kantor Camat Singingi Hilir agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Erfan