Sukabumi, Kamis, 26 Maret 2026- Masyarakat Desa Cihaur dan Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan,
Kabupaten Sukabumi, menyuarakan harapan besar kepada pemerintah agar dapat memperoleh legalitas resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan emas rakyat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak era kolonial.
Selama puluhan tahun, aktivitas penambangan emas tradisional menjadi tulang punggung perekonomian warga di kedua desa tersebut.
Namun demikian, masyarakat mengakui bahwa kegiatan yang mereka lakukan saat ini masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh media lokal, warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut bukanlah sesuatu yang mereka inginkan.
Justru sebaliknya, masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk mengurus perizinan agar aktivitas pertambangan mereka sah secara hukum.
“Sebenarnya masyarakat sangat ingin mengurus perizinan supaya aktivitas pertambangan yang dilakukan menjadi legal. Kami berharap ini bisa menjadi sumber pendapatan asli desa sekaligus berkontribusi pada pendapatan negara
,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga berharap adanya kehadiran dan peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini, terutama terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).