Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terhentinya sebagian layanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan warga. SE tersebut menegaskan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas penduduk.

"Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak," kata Mendagri dalam SE tersebut.

Lebih lanjut, Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak. Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.

Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, antara lain Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah; KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan; serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.

“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan ... dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” tegas Mendagri.