BANYUWANGI - Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Said Ansori, menghadiri Haul ke-28 KH Imam Muhtadi Thohir pada 8 Februari 2026 di Pondok Pesantren Aliyah Wali Mutamakin, Langring, Desa Jambesari, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Kehadiran KH Ahmad Said Ansori, merupakan rangkaian agenda organisasi, sehari setelah memimpin rapat koordinasi PWNU se-Indonesia dan jajaran pengurus PBNU di Malang.

Momentum tersebut berlangsung tidak lama setelah Rapat Pleno PBNU yang digelar Kamis, 29 Januari 2026. Dalam risalah rapat pleno itu, PBNU memutuskan sejumlah poin penting, antara lain menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU serta tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.

Rapat pleno juga memutuskan memulihkan komposisi kepengurusan sebagaimana hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang telah diperbarui tahun 2024, dengan susunan Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal Drs. Saifullah Yusuf.

Selain itu, pleno meninjau kembali seluruh SK PBNU tentang pengesahan PWNU, PCNU, maupun SK kelembagaan/kepanitiaan lain yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap. PBNU juga menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola organisasi, keuangan, dan sumber daya sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk pemulihan tata kelola persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025.

Rapat tersebut juga memastikan seluruh program dan kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Qonun Asasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya, dan mematuhi kebijakan, arahan, serta restu Rais Aam PBNU.

Dalam perbincangan santai seusai haul, KH Ainul Yaqin selaku pengasuh Pondok Pesantren Aliyah Wali Mutamakin, yang akrab disapa Gus Inul, menanyakan perkembangan legalitas formal PCNU Kabupaten Banyuwangi. Menanggapi hal itu, KH Ahmad Said Ansori menjelaskan bahwa PBNU telah membentuk tim verifikasi untuk meneliti dan mengkaji legalitas PCNU dan PWNU se-Indonesia.

“Hasil verifikasi tim akan masuk ke meja Sekjen. Setelah dikaji dan disetujui Sekjen, berkas naik ke Ketua Umum, lalu ke Katib Aam, dan puncaknya berada di Rais Aam,” terang KH Ahmad Said Ansori, sebagaimana disampaikan dalam rilis pers Gus Inul, pada media ini, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, mekanisme tersebut berlaku normal dan menyeluruh, termasuk untuk PCNU Kabupaten Banyuwangi. Seluruh SK PCNU akan melalui kajian dan verifikasi ketat sebelum disahkan secara berjenjang.

Menanggapi penjelasan tersebut, Gus Inul menyampaikan dukungan terhadap langkah PBNU.