Jakarta – Ekosistem inovasi daerah perlu diperkuat menjadi lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Upaya ini penting untuk meningkatkan daya saing nasional. Pasalnya, berdasarkan laporan IMD World Competitiveness Center tahun 2025, daya saing Indonesia menurun dari peringkat 27 pada tahun 2024 menjadi ke-40 dari 69 negara global.
Penjelasan itu ditekankan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus pada acara penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025 di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Rabu (10/12/2025).
“Pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan, kolaborasi lintas sektor, serta mempercepat digitalisasi layanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiyagus menegaskan, dukungan bagi inovator lokal maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis teknologi perlu diperluas melalui insentif, inkubasi, dan pembiayaan inovatif untuk mendorong daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, replikasi praktik inovatif antar-daerah perlu difasilitasi agar dampak inovasi lebih sistemik dan merata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tata kelola cerdas, dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Ia menjelaskan, regulasi saat ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk berkreasi dan berinovasi dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Langkah tersebut dapat menjadi pengungkit kinerja pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, dan meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.