Bekasi — Advokat Chuk Vernon Manalu, S.H, yang mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Bekasi Kota, menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polres Bekasi Kota dalam mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tindakan tegas seperti ini sangat penting demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan.”

Vernon menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang wajib ditangani secara transparan dan profesional.

“Perbuatan yang diduga dilakukan terlapor adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Namun demikian, dalam proses hukum, saya tetap menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif, menghormati hak korban, dan di saat yang sama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.”

Ia juga mendorong kepolisian untuk memastikan pendampingan psikologis terhadap korban agar proses pemulihan berjalan maksimal.

“Anak sebagai korban membutuhkan perlindungan penuh. Saya meminta agar pendampingan psikologis, perlindungan saksi, serta proses pemeriksaan dilakukan dengan standar ramah anak sesuai ketentuan undang-undang.”

Di sisi lain, Vernon meminta masyarakat tidak melakukan persekusi atau tindakan main hakim sendiri.

“Serahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Publik tidak boleh terpancing emosi hingga melakukan tindakan yang justru melanggar hukum. Kita harus mengawal kasus ini sampai tuntas, namun tetap dalam koridor hukum.”

Sebagai penutup, Vernon menegaskan komitmennya mendukung proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.