Sukabumi – pertambangan emas PT Wilton Wahana Indonesia yang kini dikelola manajemen baru PT Borneo kembali menuai sorotan tajam.

Hal ini mencuat setelah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (8/1/2026).

Dalam sidak tersebut, perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan, dua syarat fundamental dalam operasional pertambangan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang berjalan lebih cepat dibanding kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan administrasi.

Padahal, sebelumnya pada 30 Oktober 2025, pihak PT Borneo sempat menggelar musyawarah bersama Forkopimcam, pemerintah desa, aparat keamanan, masyarakat, serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Taopik Guntur.

Pertemuan tersebut kala itu dipromosikan sebagai bentuk komitmen keterbukaan dan harmonisasi hubungan perusahaan dengan warga. Namun, hasil sidak terbaru justru menunjukkan ironi di lapangan.

“Kami tidak sedang mencari alasan. Yang kami minta adalah dokumen resmi. AMDAL dan izin lingkungan itu kewajiban mutlak, bukan pelengkap. Kalau ini saja tidak bisa ditunjukkan, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen perusahaan?” tegas Taopik Guntur di lokasi sidak.

Sorotan publik kian menguat karena lokasi tambang berada di kawasan Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp). Kawasan ini memiliki status internasional yang menuntut perlindungan ketat terhadap nilai geologi, lingkungan, dan ekosistem. Keberadaan tambang emas dengan legalitas lingkungan yang dipertanyakan dinilai berpotensi mengancam reputasi Sukabumi di mata dunia.

Secara normatif, UNESCO Global Geopark mensyaratkan perlindungan kawasan dari aktivitas yang dapat merusak nilai geologi dan lingkungan.