Sukabumi - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat digelar di kantor DKUKM pada Selasa (04/11/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, ini dihadiri oleh para anggota Bapemperda, serta mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.

Usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya merupakan prakarsa dari perangkat daerah.

Raperda inisiatif DPRD meliputi: Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.

Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.

Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).

Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.

Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan. Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda yang diusulkan oleh OPD, meliputi Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan lainnya.

Detail lengkap mengenai Raperda usulan OPD dapat dilihat pada lampiran yang tersedia.