Tanggerang – Aktivitas mafia solar ilegal yang diduga dipimpin oleh seseorang yang dikenal sebagai "Mico" kembali terdeteksi di Kota Tanggerang. Seorang supir mobil yang dimodifikasi menjadi tangki pengangkut bahan bakar (heli) mengaku kendaraannya milik Mico, yang dikabarkan sebagai figur utama jaringan penyalahguna solar subsidi di daerah tersebut. ( Sabtu, 21 Februari 2026 )
Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE71 Box yang dimodifikasi ditemukan keluar dari SPBU Cadas No: 34.151.33 , Jalan Raya Cadas-Kukun, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten pada malam hari Sabtu (21/2). Ketika dicoba dihentikan oleh tim yang melakukan pengawasan, supir yang tidak mau menyebutkan identitasnya mengungkapkan informasi terkait pemilik dan orang yang mengkoordinasikan aktivitas tersebut.
"Mobil ini punya Mico, kalau untuk koordinasinya bernama Piter dan Ronal," ujar supir dengan nada takut. Ia juga menyampaikan bahwa baru saja mengisi bahan bakar senilai Rp500 ribu dalam satu kali transaksi.
Tim mengaku tidak asing dengan nama Mico, yang dipercaya telah lama menjalankan aktivitas ilegal penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi di wilayah Tanggerang. Informasi yang beredar menyatakan bahwa Mico dikenal sebagai bos utama dalam jaringan mafia solar ilegal di daerah tersebut.

Kelompok Piter dan Ronal Datang, Tim Harus Mundur
Tak lama setelah tim dan supir berpindah ke lokasi yang lebih terang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, datang dua mobil yang diduga membawa Piter, Ronal, dan beberapa rekannya. "Tutup mobil mereka jangan sampai kabur," ujar Piter dengan nada tinggi kepada rekannya.
Mengingat kondisi lokasi yang cukup sepi dan situasi yang mulai tidak kondusif, tim memutuskan untuk segera meninggalkan tempat kejadian sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi konflik atau hal yang tidak diinginkan.
Diduga APH Terima Uang Koordinasi, Hukum Terkesan Mandul
Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan terang-terangan, membuat pelaku terkesan merasa kebal hukum. Informasi yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan koordinasi antara pelaku dengan aparatur penegak hukum (APH) setempat, bahkan diduga telah terjadi transaksi uang untuk memfasilitasi jalannya aktivitas penyalahgunaan solar subsidi.