Bogor - Kegiatan eksekusi Rumah Dinas TNI AD di Sempur Kidul, Kota Bogor, resmi dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026. Eksekusi yang melibatkan sekitar 150 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah ini berjalan tertib dan aman. Aktivitas ini menjadi perhatian publik karena menyangkut rumah negara yang telah lama ditempati warga, serta diatur melalui proses hukum yang sah.

Pelaksanaan eksekusi dipusatkan di Jalan Sempur Kidul Blok H 17 RT 02/RW 01, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Letkol Arm Haryanto, S.Sos selaku Kepala Seksi Logistik Korem 061/SK, dengan pengawasan ketat dari jajaran Korem 061/SK, Kodim 0606/Kota Bogor, serta aparat kepolisian. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi TNI menunjukkan profesionalisme dan kepastian hukum dalam proses pengosongan rumah dinas.

Eksekusi rumah negara ini merujuk pada Surat Pengadilan Negeri Bogor Nomor 200/PAN.PN.W11.U2/HK.2.4/1/2026, yang memohon bantuan pengamanan eksekusi pengosongan rumah negara. Selain itu, Nota Dinas Kasilog Kasrem 061/SK Nomor B/ND-51/1/2026/Silog juga mengatur pengerahan personel untuk mendukung jalannya kegiatan sesuai prosedur yang berlaku.

Unsur pengamanan eksekusi melibatkan berbagai pihak, yakni Korem 061/SK, Kodim 0606/Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor, serta Trantib Kecamatan Bogor Tengah. Sinergi ini memastikan keamanan dan kelancaran eksekusi, serta meminimalkan potensi gangguan atau konflik di lokasi eksekusi.

Sebanyak sembilan penghuni rumah dinas terdampak eksekusi, masing-masing dipindahkan ke lokasi baru di Kota dan Kabupaten Bogor. Beberapa di antaranya pindah ke Perumahan Tamansari Riverside, Griya Melati, Perumahan Keradenan Cibinong, serta beberapa alamat lain di wilayah Bogor. Setiap penghuni mendapatkan pendampingan dan pengawalan aparat selama proses pemindahan.

Rangkaian kegiatan eksekusi dimulai dengan apel gabungan pada pukul 08.45 WIB, diikuti pembacaan berita acara pengosongan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada pukul 09.20 WIB. Eksekusi kemudian berlangsung pukul 09.30 WIB dan selesai dengan lancar pukul 16.50 WIB. Meski sempat terhambat hujan deras, seluruh proses tetap berjalan tertib, aman, dan profesional.

Sebagai langkah humanis, para penghuni rumah dinas difasilitasi rumah kontrakan selama tiga bulan dan diberikan uang kerohiman sebesar Rp5 juta. Langkah ini menunjukkan komitmen TNI AD tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan warga terdampak, sehingga proses eksekusi berjalan secara tertib, aman, dan humanis.

Eksekusi ini menjadi bukti nyata keseriusan TNI AD dalam mengelola aset negara, sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi rumah dinas secara hukum. Masyarakat dan warga terdampak menerima kompensasi dan pengaturan relokasi sementara, menegaskan pendekatan profesional dan manusiawi dari institusi TNI AD.***