Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi sabung ayam. Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu negatif yang beredar di masyarakat terkait dugaan pembiaran praktik sabung ayam di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy, S.H., memastikan bahwa aparat kepolisian langsung merespons cepat laporan masyarakat.
Pada Minggu (23/11/2025) sore, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., bersama anggota Resmob dan Polsek Singojuruh, melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan.
“Kami tegaskan, tidak ada pembiaran. Begitu ada laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak bersama tim Resmob dan melakukan tindakan tegas di TKP,” ujar Kapolsek Singojuruh.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sarana yang digunakan sebagai arena perjudian jenis breng brengan sabung ayam. Namun para pelaku sudah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, upaya penindakan tetap dilakukan dengan membongkar seluruh arena sabung ayam dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain terpal, karpet, kain alas arena, bak air, timba, serta perlengkapan lain yang digunakan sebagai fasilitas perjudian. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Singojuruh untuk proses lebih lanjut.