Kabupaten Sukabumi, 6 April 2026

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang digelar di Bale Pangripta Bapperida pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kegiatan Musrenbang ini merupakan forum strategis dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah yang partisipatif. 

Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna membahas dan menyepakati program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa perencanaan pembangunan memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara matang, terarah, dan berkesinambungan.

Musrenbang Kabupaten menjadi wadah penting dalam mengintegrasikan berbagai usulan pembangunan yang berasal dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan. 

Seluruh usulan tersebut kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.


Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan.

RKPD Tahun 2027 merupakan turunan dari RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Oleh karena itu, arah kebijakan, sasaran, dan prioritas pembangunan harus selaras dengan dokumen tersebut serta mampu menjawab berbagai isu strategis dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 adalah: