Bekasi, 27 November 2025 — Seorang pria berinisial SS (44), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, resmi ditangkap setelah menyerahkan diri ke Unit PPA Polres Bekasi Kota pada Rabu, 26 November 2025.
Kasus ini terungkap ketika korban berinisial SN, anak berusia 4 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Awalnya, pihak keluarga sempat terkejut dan ragu, namun dorongan dari kerabat membuat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota.
Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung merespons dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Penasehat hukum keluarga korban, Chuk Vernon Manalu, S.H., membenarkan kehadiran pelaku di Polres Bekasi Kota.
“Benar, pelaku telah menyerahkan diri kemarin siang dan kini sudah diamankan oleh Polres Bekasi Kota. Kami mengapresiasi kesigapan Unit PPA yang cepat menindaklanjuti kasus ini,” ungkapnya.
Pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Bekasi Kota, terutama Unit PPA, yang telah bekerja keras mengamankan tersangka dan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.