Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang infrastruktur publik. Ia mendorong kepala daerah memahami berbagai regulasi yang mendukung pengembangan pelaku UMKM. (Jumat, 28 November 2025)
Penjelasan itu disampaikan Bima pada Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertajuk “Optimalisasi Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik serta Pembiayaan KUR bagi UMKM” di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
"Terima kasih bagi teman-teman kepala daerah atau yang mewakili hadir, karena peran kepala daerah ini betul-betul penting," ujar Bima.
Ia menyampaikan bahwa salah satu regulasi yang perlu dipahami kepala daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Hal ini penting mengingat banyak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan pejabat baru, sehingga perlu memahami berbagai regulasi, termasuk mengenai UMKM.
Menurut Bima, banyaknya pejabat baru yang menduduki kursi kepala daerah menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi, sehingga sosialisasi terkait regulasi tersebut perlu digencarkan. "Jadi tantangan kita yang paling utama Pak Menteri [UMKM], ini adalah mengingatkan lagi, menyamakan lagi perspektif tentang peran UMKM yang telah diatur dengan sangat detail dalam PP ini," terangnya.
Selain itu, Bima menyoroti pentingnya regulasi teknis berupa petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis untuk memastikan implementasi kewajiban penyediaan 30 persen ruang bagi UMKM di infrastruktur publik. Ia juga menekankan perlunya affirmative action dan insentif bagi UMKM maupun pengelola infrastruktur publik yang telah mematuhi ketentuan tersebut.