Karawang 9 April 2026, Jurnalis atau wartawan adalah profesi yang secara Undang Undang dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam UU no 40 Tahun 1999 hal ini membuktikan bahwa negara mengakui keberadaan dan eksistensi wartawan ataupun jurnalis untuk berkiprah di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara selama tetap dalam koridor hukum dan tidak melanggar norma norma hukum sosial maupun hukum negara.
Dalam berkegiatan profesi sebagai seorang wartawan terkadang harus berhadapan dengan realita yang pada ahirnya dalam diri seorang wartawan bisa saja tumbuh empati dan concern terhadap permasalahan yang ada ditengah masyarakat dan salah satu contohnya adalah Willy Fitor Sulaiman seorang wartawan yang telah mendeklarasikan dirinya sebagai jurnalis sahabat petani dimana dalam keseharianya selalu bergelut dengan para petani dengan segala hal ihwal kehidupan para petani termasuk menelisik problematika yang dialami oleh para petani mulai dari saluran irigasi yang mampet sampai dengan permasalahan pupuk dan lain sebagainya.
Mendampingi para petani adalah pilihan dengan konsekuensi mencari solusi supaya para petani bisa sukses dan meminimalisir kerugian akibat gagal panen.
Salah satunya dengan menggandeng perusahaan swasta yang menyediakan pupuk organik cair yaitu ...
Sosialisasi dan mengedukasi kepada para petani sudah barang tentu menjadi hal yang mutlak harus dijalankan secara terus menerus dan ini adalah bentuk nyata dari cara sang wartawan turut andil dan berperan nyata dalam mensukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional.