Banyuwangi – Aktivitas penambangan gumuk atau galian C yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi di Dusun Krajan Wetan, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut disebut berlangsung tanpa papan informasi perusahaan maupun kejelasan izin resmi dari instansi terkait, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas pengerukan tanah dan material batuan dilakukan secara terus-menerus menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari rusaknya struktur tanah, ancaman longsor, hingga terganggunya lahan pertanian dan kawasan permukiman.
“Setiap hari alat berat bekerja dan truk keluar masuk mengangkut material. Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan galian C seperti pengambilan tanah urug, pasir, batu, dan kerikil wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dijerat sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, baik IUP, IPR maupun IUPK, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika aktivitas tambang menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.