Banyuwangi – Aktivitas penambangan gumuk atau galian C yang diduga ilegal dilaporkan terjadi di Dusun Wijenan, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut disebut berlangsung tanpa papan informasi perusahaan maupun kejelasan izin resmi dari instansi terkait, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan potensi pelanggaran hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas pengerukan tanah dan material bebatuan dilakukan secara terus-menerus menggunakan alat berat serta kendaraan pengangkut material. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak struktur tanah, memicu longsor, serta mengancam lahan pertanian dan kawasan permukiman di sekitar lokasi.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan galian C seperti pengambilan tanah urug, pasir, kerikil, dan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan yang diterbitkan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Apabila dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut terbukti benar, para pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, baik IUP, IPR, maupun IUPK, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila aktivitas penambangan menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum segera melakukan peninjauan lapangan dan investigasi terhadap aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut.