Banyuwangi – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Di wilayah Dusun Tegaliyasan, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, diduga marak aktivitas tengkulak BBM bersubsidi yang menggunakan kendaraan bermotor jenis Suzuki Thunder untuk membeli BBM secara berulang-ulang di SPBU.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan modus pengisian BBM bersubsidi berkali-kali menggunakan sepeda motor, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken atau wadah lain untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu.
Praktik tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyebabkan antrean panjang di SPBU serta berpotensi memicu kelangkaan BBM bersubsidi bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Sejumlah warga menyebut kendaraan bermotor tersebut kerap keluar masuk SPBU dalam waktu singkat untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.

“Motor Suzuki Thunder itu sering bolak-balik isi BBM. Setelah itu diduga dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55, yang mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Pasal 53 UU Migas, yang mengatur kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait penimbunan barang kebutuhan pokok demi keuntungan pribadi saat terjadi kelangkaan.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tengkulak BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Sempu.